Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tindak Lanjut Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tindak Lanjut Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Jenis
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
Nomor 3 Tahun 2026
Tahun
2026
Subjek
TINDAK LANJUT ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI
Singkatan Jenis
SE Menteri
Tanggal Penetapan
11 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
A. Damenta
Pemrakarsa
Itwil II
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

FILE-FILE PERATURAN

SE Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tindak Lanjut Atas Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH