Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16/KEP/E3/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri/Kepala Dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16/KEP/E3/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri/Kepala Dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
16/KEP/E3/2026
Tahun
2026
Subjek
PENDELEGASIAN WEWENANG MENTERI/KEPALA DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG
Singkatan Jenis
Kepmen
Tanggal Penetapan
23 Januari 2026
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
DITKESPRO
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

FILE-FILE PERATURAN

16.KEP.E3.2026 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Kepala Dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH