Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16/KEP/E3/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri/Kepala Dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16/KEP/E3/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri/Kepala Dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
16/KEP/E3/2026
Tahun
2026
Subjek
PENDELEGASIAN WEWENANG MENTERI/KEPALA DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG
Singkatan Jenis
Kepmen
Tanggal Penetapan
23 Januari 2026
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
DITKESPRO
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 0 kali
FILE-FILE PERATURAN
16.KEP.E3.2026 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Kepala Dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
16.KEP.E3.2026 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Kepala Dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung.pdf