Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 58/KEP/G3/2026 tentang Tim Pengelola Media Sosial Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 58/KEP/G3/2026 tentang Tim Pengelola Media Sosial Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
58/KEP/G3/2026
Tahun
2026
Subjek
TIM PENGELOLA MEDIA SOSIAL KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
Kepmen
Tanggal Penetapan
18 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Budi Setiyono
Pemrakarsa
DITRANMAS
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

FILE-FILE PERATURAN

58.KEP.G3.2026 tentang Tim Pengelolaan Media Sosial Kemendukbangga BKKBN.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH