Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 117/KEP/C2/2026 tentang Asesor Manajemen Unit Kerja dan Tim Counterpart Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di Lingkungan Satuan Kerja Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 117/KEP/C2/2026 tentang Asesor Manajemen Unit Kerja dan Tim Counterpart Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di Lingkungan Satuan Kerja Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
117/KEP/C2/2026
Tahun
2026
Subjek
ASESOR MANAJEMEN UNIT KERJA DAN TIM COUNTERPART PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELUARGA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
Kepmen
Tanggal Penetapan
17 Maret 2026
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bihukor
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Ukik Kusuma Kurniawan
Pemrakarsa
Ditkesbangga
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

FILE-FILE PERATURAN

117.KEP.C2.2026 tentang Asesor Manajemen UK dan Tim Penilaian Maturitas Kedeputian Jakstra.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH