| TIM PENDAMPING KELUARGA | |||
| 2026 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 1, BNRI 2026/NO. 259, 9 HLM. | |||
| PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG TIM PENDAMPING KELUARGA | |||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah setingkat desa/kelurahan dalam bidang pembangunan keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana, diperlukan integrasi berbagai program dan kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 25/2004, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, Perpres No. 72/2021, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 115/2025, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Tugas, Fungsi, Kepengurusan serta Program pokok Tim Pendamping Keluarga. Di dalam peraturan ini terdapat pengaturan mengenai Intervensi Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis yaitu distribusi dan edukasi makan bergizi gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan.
| ||
| CATATAN | : | -
-
-
| Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 6 April 2026 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2026.
Penyesuaian kelembagaan, keanggotaan, dan nomenklatur institusi masyarakat pedesaan/perkotaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri/Kepala ini.
|
Halaman ini telah diakses 0 kali
Permen 1 Tahun 2026 tentang Tim Pendamping Keluarga.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.