| MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
| 2026 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 2, BNRI 2026/NO. 260, 16 HLM. | |||
| PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibentuk dalam rangka menyesuaikan implementasi Manajemen Risiko dengan kondisi dinamika program Kemendukbangga/BKKBN saat ini yang pada akhirnya bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, yang akan mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 25/2004, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, PP No. 60/2008, Perpres No. 39/2023, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Perpres No. 80/2025, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, Perka BKKBN No. 18/2017, PerBKKBN No. 12/2020 Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Prinsip, Kerangka Kerja, dan Struktur Manajemen Risiko, Budaya Risiko, Proses Manajemen Risiko, serta Sumber Daya dan Pengembangan Manajemen Risiko. Dalam Peraturan ini, terdapat pembaruan Tugas dan Fungsi yaitu peran Pusbang SDM dan Pusdatin yang diletakkan dibawah Sekretariat Utama.
| ||
| CATATAN | : | -
-
-
-
-
| Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 6 April 2026 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2026.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 disusun dalam bentuk format laporan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Menteri/Kepala menetapkan mekanisme teknis penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian/BKKBN.
Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 308), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Halaman ini telah diakses 0 kali
Permen 2 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.pdf