Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2026
PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 2, BNRI 2026/NO. 260, 16 HLM.
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
  ABSTRAK -Peraturan ini dibentuk dalam rangka menyesuaikan implementasi Manajemen Risiko dengan kondisi dinamika program Kemendukbangga/BKKBN saat ini yang pada akhirnya bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, yang akan mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel. 
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 25/2004, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, PP No. 60/2008, Perpres No. 39/2023, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Perpres No. 80/2025, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, Perka BKKBN No. 18/2017, PerBKKBN No. 12/2020 Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024.
  -

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Prinsip, Kerangka Kerja, dan Struktur Manajemen Risiko, Budaya Risiko, Proses Manajemen Risiko, serta Sumber Daya dan Pengembangan Manajemen Risiko. Dalam Peraturan ini, terdapat pembaruan Tugas dan Fungsi yaitu peran Pusbang SDM dan Pusdatin yang diletakkan dibawah Sekretariat Utama.

 

 CATATAN:

-

 

 

-

 

-

 

 

 

-

 

 

-

 

 

 

 

Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 6 April 2026 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2026.

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2026.

 

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 disusun dalam bentuk format laporan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

 

Menteri/Kepala menetapkan mekanisme teknis penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian/BKKBN.

 

Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 308), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
Nomor 2 Tahun 2026
Tahun
2026
Subjek
MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Singkatan Jenis
Permen
Tanggal Penetapan
06 April 2026
Tanggal Pengundangan
06 April 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bihukor
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
Birenkeu
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

FILE-FILE PERATURAN

Permen 2 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut:
  1. Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Helpdesk JDIH