Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2026
PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 4, BNRI 2026/NO. 637, 7 HLM.
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 
  ABSTRAK -Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Permenkeu 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu 132/PMK.05/2021, Permenkeu 63/2023, Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024.
  -Peraturan Menteri ini mengatur mengenai bentuk, jenis, penerima bantuan pemerintah, serta mekanisme pemberian bantuan pemerintah dan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan.
 CATATAN:

-

 

-

 

 

-

 

-

 

Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 1 September 2026 dan diundangkan pada tanggal 16 September 2026.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2026.

Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 596) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri/Kepala ini.

Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
4
Tahun
2026
Subjek
PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
PERMEN
Tanggal Penetapan
01 September 2026
Tanggal Pengundangan
16 September 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
BNRI 2026 (637) : 7 HLM.
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
Hukum Administrasi
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
BIRENKEU
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

FILE-FILE PERATURAN

2026Permendukbangga004.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut:
  1. Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional No. 9 Tahun 2020 tentang PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Helpdesk JDIH