| PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
| 2026 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 4, BNRI 2026/NO. 637, 7 HLM. | |||
| PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Permenkeu 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu 132/PMK.05/2021, Permenkeu 63/2023, Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai bentuk, jenis, penerima bantuan pemerintah, serta mekanisme pemberian bantuan pemerintah dan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan. | ||
| CATATAN | : | -
-
-
-
| Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 1 September 2026 dan diundangkan pada tanggal 16 September 2026. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2026. Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 596) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri/Kepala ini. Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Halaman ini telah diakses 0 kali
2026Permendukbangga004.pdf