Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 307/KEP/H2/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN tentang Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 307/KEP/H2/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN tentang Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
307/KEP/H2/2026
Tahun
2026
Subjek
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TENTANG KEBIJAKAN ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BKKBN
Singkatan Jenis
KEPMEN
Tanggal Penetapan
30 September 2026
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
Hukum Administrasi
Penandatangan
A. Damenta
Pemrakarsa
ITWIL II
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 0 kali
FILE-FILE PERATURAN
307.KEP.H2.2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Ranpermen tentang Kebijakan Anti korupsi di Lingkungan KemendukbanggaBKKBN.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
307.KEP.H2.2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Ranpermen tentang Kebijakan Anti korupsi di Lingkungan KemendukbanggaBKKBN.pdf