Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 308/KEP/H2/2026 tentang Tim Pengembangan Sistem Informasi Pemantauan pelanggaran Disiplin Pegawai Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 308/KEP/H2/2026 tentang Tim Pengembangan Sistem Informasi Pemantauan pelanggaran Disiplin Pegawai Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
308/KEP/H2/2026
Tahun
2026
Subjek
TIM PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PEMANTAUAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
KEPMEN
Tanggal Penetapan
30 September 2026
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
Hukum Administrasi
Penandatangan
A. Damenta
Pemrakarsa
ITWIL II
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

FILE-FILE PERATURAN

308.KEP.H2.2026 tentang Pembentukan Tim Pengembangan Sistem Informasi Pemantauan Pelanggaran Disiplin Pegawai Terintegrasi di Lingkungan KemendukbanggaBKKBN.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH