Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 330/KEP/B1/2026 tentang Penetapan Pengguna Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi Tingkat Unit Eselon I dan Tingkat Kementerian Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 330/KEP/B1/2026 tentang Penetapan Pengguna Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi Tingkat Unit Eselon I dan Tingkat Kementerian Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
330/KEP/B1/2026
Tahun
2026
Subjek
PENETAPAN PENGGUNA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI TINGKAT UNIT ESELON I DAN TINGKAT KEMENTERIAN SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA PADA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
KEPMEN
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2026
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
Hukum Administrasi
Penandatangan
Budi Setiyono
Pemrakarsa
BIRENKEU
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

FILE-FILE PERATURAN

330.KEP.B1.2026 tentang Penetapan Pengguna Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi Tingkat Unit Eselon I dan Tingkat Kementerian Sekretariat KementerianSekretariat Utama pada KemendukbanggaBKKBN.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH