Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 102/Kep/B3/2024 Tentang Tim Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
MATERI POKOK PERATURAN
Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 102/Kep/B3/2024 Tentang Tim Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
Tahun
Subjek
TIM PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
TIM PENILAI, INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 0 kali
FILE-FILE PERATURAN
102.KEP.B3.2024 tentang Tim Penilaian Maturnitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan BKKBN.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
102.KEP.B3.2024 tentang Tim Penilaian Maturnitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan BKKBN.pdf