| UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN | |||
| 2025 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 3, BNRI 2025/NO. 698, 15 HLM. | |||
| PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA | |||
| ABSTRAK | - | Sehubungan dengan kebutuhan menyelenggarakan manajemen karier dan meningkatkan profesionalitas serta pengembangan kinerja dan kompetensi jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu disusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi yang berbasis pada sistem merit, dan sudah tidak sesuainya peraturan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No.61/2024, UU No.52/2009, UU 20/2023, PP 11/2017, Perpres No.180/2024, Perpres No.181/2024, Permenpan RB 38/2017, Permenpan RB 1/2023, Permendukbangga/Kepala BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga yang meliputi Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB. Ruang lingkup pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi penyelenggara Uji Kompetensi, peserta Uji Kompetensi, materi, metode, dan periode Uji Kompetensi, tahapan Uji Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi. | ||
| CATATAN | : | -
-
-
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 17 September 2025 dan mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 19 September 2025. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Kompetensi. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 407), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. 25 hlm. |
Halaman ini telah diakses 0 kali
2025permendukbangga003.pdf