Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN
2025
PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 3, BNRI 2025/NO. 698, 15 HLM.
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
  ABSTRAK -Sehubungan dengan kebutuhan menyelenggarakan manajemen karier dan meningkatkan profesionalitas serta pengembangan kinerja dan kompetensi jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu disusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi yang berbasis pada sistem merit, dan sudah tidak sesuainya peraturan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No.61/2024, UU No.52/2009, UU 20/2023, PP 11/2017, Perpres No.180/2024, Perpres No.181/2024, Permenpan RB 38/2017, Permenpan RB 1/2023, Permendukbangga/Kepala BKKBN No. 6/2024.
  -Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga yang meliputi Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB. Ruang lingkup pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi penyelenggara Uji Kompetensi, peserta Uji Kompetensi, materi, metode, dan periode Uji Kompetensi, tahapan Uji Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi.
 CATATAN:

-

 

 

-

 

 

-

 

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 17 September 2025 dan mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 19 September 2025.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Kompetensi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 407), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Lamp. 25 hlm.

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
3
Tahun
2025
Subjek
UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Singkatan Jenis
PERMEN
Tanggal Penetapan
17 September 2025
Tanggal Pengundangan
19 September 2025
T.E.U Badan
Indonesia, KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
BNRI 2025 (698) : 15 HLM LAMP.: 25 HLM.
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
Pusbang SDM
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

Peraturan Terkait:
  1. Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
FILE-FILE PERATURAN

2025permendukbangga003.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut:
  1. Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional No. 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Helpdesk JDIH