| PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
| 2026 | |||
| PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 3, BNRI 2026/NO. 464, 31 HLM. | |||
| PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
| ABSTRAK | - | Peraturan ini dibentuk dalam rangka menyesuaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 14/2008, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, PP No. 61/2010, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Perpres No. 80/2025, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, Perka BBKBN No. 18/2017, PerBKKBN No. 12/2020 Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024. | ||
| - | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Jenis dan Jangka Waktu Informasi Publik, Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Penyelenggaraan Informasi Publik, Standar Layanan Informasi Publik, serta Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Informasi Publik.
| ||
| CATATAN | : | -
-
-
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 6 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal 9 Juli 2026.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2026.
Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 488), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 10 hlm. |
Halaman ini telah diakses 0 kali
2026Permendukbangga003.pdf