Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2026
PERMENDUKBANGGA/BKKBN NO. 3, BNRI 2026/NO. 464, 31 HLM.
PERATURAN MENTERI/KEPALA BKKBN TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
  ABSTRAK -Peraturan ini dibentuk dalam rangka menyesuaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas. 
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 14/2008, UU No. 39/2008 sebagaimana telah diubah UU No. 61/2024, UU No. 52/2009, PP No. 61/2010, Perpres No. 180/2024, Perpres No. 181/2024, Perpres No. 12/2025, Perpres No. 80/2025, Perka BKKBN No. 82/PER/B5/2011, Perka BBKBN No. 18/2017, PerBKKBN No. 12/2020 Permendukbangga/BKKBN No. 6/2024.
  -

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Jenis dan Jangka Waktu Informasi Publik, Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Penyelenggaraan Informasi Publik, Standar Layanan Informasi Publik, serta Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Informasi Publik.

 

 CATATAN:

-

 

-

 

-

 

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 6 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal 9 Juli 2026.

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2026.

 

Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 488), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Lamp 10 hlm.

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
3
Tahun
2026
Subjek
PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
PERMEN
Tanggal Penetapan
06 Juli 2026
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
BNRI 2025 (464) : 31 HLM. LAMP.: 10 HLM.
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
Hukum Administrasi
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
BIHUMAS
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 0 kali

FILE-FILE PERATURAN

2026Permendukbangga003.pdf

STATUS PERATURAN

Mencabut:
  1. Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional No. 4 Tahun 2022 tentang PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Helpdesk JDIH