<p>Peraturan Badan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, untuk itu BKKBN membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas sehingga dibentuklah Peraturan Badan tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik BKKBN ini.</p>
Halaman ini telah diakses 0 kali
PERBAN 4 PPID.pdf